Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan/memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan, menurut peraturan
perundang- Undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya
seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup
puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari,
balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Banyak sekali perbuatan yang termasuk
melanggar hak cipta diantaranya adalah fotocopy, mengapa fotocopy tidak
diperbolehkan karena belum atau tidak mendapatkan izin dari pencipta itu
sendiri, apabila si pencipta mengizinkan tentu dengan kesepakatan dari kedua
belah pihak. Asal tidak untuk kepentingan komersil dan tidak merugikan si
pencipta. Begitu pula dengan maraknya pembajakan penggandaan. Sebagai rekaman
musik, cakram padat (CD: compact disk ),video atau cakram video digital (DVD)
yang dijajakan dengan harga murah sekali pasar-pasar. Atau berbagai piranti lunak
komputer juga dijajakan dengan harga lebih murah daripada harga normalnya.
Barang- barang ini diperbanyak tanpa secara gelap tanpa izin dari pemegang hak
cipta dan tanpa membayar uang imbalan, dengan kata lain adalah tanpa lisensi.
Namun sepertinya sebagian masyarakat
indonesia sudah tidak perduli lagi dengan apa yang dikatakan “hak cipta”
tersebut karena kurangnya perhatian dari pemerintah untuk mempberantas hal ini.
mengunduh lagu, film, buku dan software bajakan sudah menjadi hal yang biasa di
negeri ini. Yang dirugikan tentu saja para penyanyi, produsen film, dan pembuat
software tersebut. Mereka menjadi kehilangan kesempatan untuk berkarya karena hasil
karyanya selalu dibajak. Bila mafia pembajakan ini dibiarkan, industri kreatif
di Tanah Air tidak akan berkembang. Untuk itu, pemerintah khususnya institusi
yang berwenang seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Ekonomi
Kreatif, Polri dan Kejaksaan dituntut keseriusannya untuk memberantas praktik
mafia pembajakan demi perlindungan hak cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar