Minggu, 29 November 2015

Pelanggaran Hak Cipta yang Semakin Merajalela


Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan/memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan, menurut peraturan perundang- Undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Banyak sekali perbuatan yang termasuk melanggar hak cipta diantaranya adalah fotocopy, mengapa fotocopy tidak diperbolehkan karena belum atau tidak mendapatkan izin dari pencipta itu sendiri, apabila si pencipta mengizinkan tentu dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Asal tidak untuk kepentingan komersil dan tidak merugikan si pencipta. Begitu pula dengan maraknya pembajakan penggandaan. Sebagai rekaman musik, cakram padat (CD: compact disk ),video atau cakram video digital (DVD) yang dijajakan dengan harga murah sekali pasar-pasar. Atau berbagai piranti lunak komputer juga dijajakan dengan harga lebih murah daripada harga normalnya. Barang- barang ini diperbanyak tanpa secara gelap tanpa izin dari pemegang hak cipta dan tanpa membayar uang imbalan, dengan kata lain adalah tanpa lisensi.

Namun sepertinya sebagian masyarakat indonesia sudah tidak perduli lagi dengan apa yang dikatakan “hak cipta” tersebut karena kurangnya perhatian dari pemerintah untuk mempberantas hal ini. mengunduh lagu, film, buku dan software bajakan sudah menjadi hal yang biasa di negeri ini. Yang dirugikan tentu saja para penyanyi, produsen film, dan pembuat software tersebut. Mereka menjadi kehilangan kesempatan untuk berkarya karena hasil karyanya selalu dibajak. Bila mafia pembajakan ini dibiarkan, industri kreatif di Tanah Air tidak akan berkembang. Untuk itu, pemerintah khususnya institusi yang berwenang seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Ekonomi Kreatif, Polri dan Kejaksaan dituntut keseriusannya untuk memberantas praktik mafia pembajakan demi perlindungan hak cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar