Indonesia
merupakan negara yang memiliki ribuan pulau yang indah disertai sumber daya
alam yang berlimpah. baik
berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di negeri ini yang dapat
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Terutama minyak bumi, gas
alam, beberapa jenis barang tambang, mineral, hutan tropis dengan berbagai
jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan laut, dan sebagainya.
Namun dominasi Swasta Pada Pengelolaan
Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu
badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut
sama-sama mengelola sumber daya alam Indonesia. Pada sektor hutan, Indonesia
memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang area seluas
20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga
yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani.
Pada
sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang
salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air
(air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada
sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedangkan
jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar
22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190
barel. Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola
oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa
Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.
Tambang Newmont |
Berdasarkan data-data di atas, maka dapat
diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung
dilakukan oleh badan usaha swasta
daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat
dari hasil pengelolaan sumberdaya alam sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber
daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang
kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar
pajak dan iuran bukan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar